You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelajar eks Pasar Ikan di Cilincing Kembali Bersekolah
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelajar eks Pasar Ikan di Cilincing Kembali Bersekolah

Puluhan pelajar warga eks Pasar Pasar Ikan, Penjaringan, yang direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing, kini sudah bersekolah di tempat yang baru. Mereka ditampung di empat sekolah di kawasan sekitar rusun.

Hingga saat ini kami juga masih membuka posko di Rusun Marunda. Pelajar eks Pasar Ikan yang ingin memindahkan sekolah silahkan mendaftar

Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Agus Sulistoyo mengatakan, sejak tanggal 19 April 2016, sebanyak 51 pelajar eks Pasar Ikan sudah ditempatkan dan bersekolah di wilayah Kecamatan Cilincing. Mereka ditempatkan di sekolah baru sesuai tingkatan di sekolah sebelumnya.

"Rinciannya, 28 pelajar ditempatkan di SDN 02 Marunda, 17 pelajar di SMPN 266 Cilincing, lima pelajar di SMKN 49 Cilincing jurusan Bisnis Manajemen, satu pelajar ditempatkan di SMAN 114 Cilincing," ujarnya, Selasa (19/4).

Pelajar eks Pasar Ikan Kembali Bersekolah

Dikatakan Agus, selain menempatkan 51 pelajar tersebut, pihaknya juga menempatkan sebanyak 9 anak eks Pasar Ikan di PAUD Tunas Indonesia, Rusun Marunda.

"Hingga saat ini kami juga masih membuka posko di Rusun Marunda. Pelajar eks Pasar Ikan yang ingin memindahkan sekolah silahkan mendaftar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati